SUBANG, JABAR - Garda Anti Narkoba (GAN) Indonesia kembali melaksanakan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di hadapan Perangkat dan Lembaga Desa Gandasari, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang selasa (24/10/2023).
Dalam paparannya Ketua Garda Anti Narkoba Indonesia W Waluya, S.E, menjelaskan, bahwa Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, psikotrapika, dan Zat berbahaya afiktif lainnya, sedangkan narkoba sendiri bannyak jemisnya, ada heroin, morfin, kodein, benzodiazepin dan metadon itu semua sebagai penenang, yang menghambat kerja otak, selain itu ada juga ganza , meskalin dan mushroom yang menimbulkan halusinasi," tutur W Waluya.
"Tahapan penyalahgunaannya berawal dari nyoba - nyoba keingin tauan atau pengaruh dari pertemanan, setelah itu mengulang akhirnya kecanduan," ucapnya.
Lebih lanjut Ketua GAN mengatakan narkotika ini hanya bisa digunakan oleh dua hal satu untuk kepentingan ilmu dan kedua untuk kepentingan medis, selain itu merupakan penyalahgunaan dan termasuk melawan hukum," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Desa Gandasari Karta, menyambut baik dan mengafresiasi adanya penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada warga masyarakat Gandasari khusunya kepada perangkat desa, hal tersebut merupakan suatu bentuk pembinaan sekaligus bisa menambah wawasan dan ilmu yang nantinya bisa disampaikan lagi ke warg masyarakat lainnya.
"Mudah mudahan kedepanbya penyuluhan ini bisa dilaksanakan secara kontinyu dan bermanfaat bagi kita, sehingga kami semua dapat memahami dampak yang timbul akibat mengkonsumsi narkoba untuk kesehatan tubuh kita," pungkasnya. (*)