Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap peredaran narkotika dan obat terlarang serta miras di wilayah hukum Polres Subang jelang Ramadan 1437 H. Jajaran Satnarkoba Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika dan obat terlarang serta minuman keras tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini dimulai pada bulan Febuari sampai dengan bulan Maret 2022. Sebanyak 12 kasus peredaran narkotika dan obat terlarang dengan 14 tersangka, yang berada di beberapa titik di wilayah Kecamatan di Kabupaten Subang.
“Peredaran narkotika dan obat terlarang itu berada di daerah Subang kota, Ciasem, Tambakdahan, Kalijati, Pamanukan, Patokbesi, Cipeundeuy dan Pagaden Barat,” kata AKBP Sumarni didampingi Kasat Narkoba Polres Subang, IPTU Ronny dan Kadinkes Subang, dr. Maxi saat press release di halaman Mapolres Subang.
Dijelaskan AKBP Sumarni, bahwa hasil pengungkapan penjualan miras dilakukan di wilayah pasar terminal. Kemudian di Desa Nanggerang, Kecamatan Binong.
“Kami juga kemarin mengamankan di lokasi pinggir jalan dekat pom bensin dekat SPBU Sukamelang di Kota Subang beberapa tersangka yang tadi disebutkan inisialnya, AS, AG, RI, TS, P, DI,BM,CS,FS dan rata-rata berusia antara 21 sampai dengan 39 tahun,” ungkapnya.
Kemudian untuk menjual minuman beralkohol tanpa izin itu lanjut AKBP Sumarni, yakni BP, AG dan H rata-rata usia 24 sampai 30 tahun .
Adapun profesi atau pekerjaan dari para pelaku yaitu karyawan swasta wiraswasta dan buruh ada yang sopir ada yang tidak bekerja dan ada yang mantan narapidana.